japan

Visa Japan

Biaya Jadwal di Muka :
1.100.000,-
Gratis Konsultasi

Harga Visa

  • Single Entry Rp. 1.100.000,-
  • Multiple Entry Rp. 1.750.000,-

    Jenis Visa

    Single / Multiple Entry

    Waktu Proses

    10 Hari Kerja

    Download Formulir

     

    Single  Multiple  Jepang Waiver Jepang Elektronik
    Rp 1.100.000,- (10 Hari kerja) Rp 1.750.000,- 10 (Hari kerja) Rp 500.000,- 10 (Hari kerja) Rp 200.000,- (5 Hari Kerja)

     

    PASPOR BIASA

    1. Paspor asli masa berlaku min. 7 bln terakhir ( Paspor Lama dilampirkan khusus apply Multiple )
    2. Pas foto terbaru berwarna 3,5 cm x 4,5 cm = 2 lembar è background putih & telinga terlihat ukuran wajah 80%
    3. Surat Sponsor asli di atas kop surat Perusahaan.
    4. Surat Ijin Suami (jika tidak ikut bepergian, serta lampirkan copy KTP Suami)
    5. ASLI Rekening Koran 3 bulan terakhir dan di cap bank (bukan buku tabungan), Terupdate min. saldo akhir 30-50 juta dan Fotocopy bukti keuangan yang untuk terima salary Bulanan 3 bulan terakhir atau Slip Gaji, Jika Salary diterima secara Tunai ( 3 Bulan Terakhir )
    6. Copy KTP (nama di KTP harus sama dengan nama di Paspor)
    7. Surat Ketrangan Sekolah Asli Bukan scan Bahasa Inggris
    8. Copy Akte Nikah
    9. Copy Surat Ganti Nama (jika ada)
    10. Copy Kartu keluarga
    11. Copy Akte Lahir Anak 
    12. Copy SIUP (jika ada)
    13. Print Out Tiket
    14. Bookingan Hotel
    15. Invitation Letter dari Perusahaan Jepang (jika tujuan bisnis) harus ada stamp dan ttd pengundang
    16. Form Jepang
    17. NB : Untuk pengajuan Visa Jepang Multiple pemohon sebelumnya sudah pernah memiliki visa Jepang atau pemohon memiliki visa UK ataupun USA yang sudah digunakan sebelumnya . Serta di surat sponsor harus tertuliskan Request Multiple Entry di atas KOP SURAT PERUSAHAAN.

    E- Paspor ( JEPANG WAIVER offline di tempel )

    1. E- Paspor asli masa berlaku min. 7 bln terakhir dan sudah di tandatangani paspornya 
    2. Copy KTP
    3. Copy KK (jika keluarga)
    4. Surat Pernyataan Jika ada perbedaan nama di Paspor dan KTP

    E- Paspor ( JEPANG ELEKTRONIK Online kertas A4)

    1. E- Paspor asli masa berlaku min. 7 bln terakhir
    2. Scan KTP
    3. Scan KK
    4. Scan cover depan paspor
    5. Scan Depan paspor yang ada foto
    6. Scan halam 4 dan 5
    7. No hp

     

    WILAYAH YURIDIKSI JEPANG UNTUK PROSES PASPOR BIASA DI INDONESIA :

    • Jakarta : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
    • Makassar : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)
    • Denpasar : Propinsi Bali, Propinsi Nusa Tenggara Timur, & Propinsi Nusa Tenggara Barat
    • Surabaya : Propinsi Jawa Timur, Propinsi Kalimantan Timur, Propinsi Kalimantan Selatan & Kalimantan Utara
    • Medan : Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

     

    Note :

    • Apabila di tolak Visa nya semua biaya tidak dapat di refund mutlak prosedur dari Embassy
    • Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
    • Semua persyaratan kertas A4

    Testimoni Visa Granted

    Jasa Visa Lainnya

    Visa Belanda

    Info Selengkapnya

    Visa Swiss

    Info Selengkapnya

    Visa Italy

    Info Selengkapnya

    Visa Jerman

    Info Selengkapnya

    Visa France

    Info Selengkapnya

    Visa Denmark

    Info Selengkapnya