PASPOR BIASA
Proses : minimal 7-10 hari kerja setelah berkas di terima kedutaan (setelah tgl appointment)
Biaya : Single Entry Rp. 1.100.000,-
Multiple Entry Rp. 1.750.000,-
(Dapat atau tidak VISA nya biaya NON REFUND / Hangus)
- Paspor asli masa berlaku min. 7 bln terakhir ( Paspor Lama dilampirkan khusus apply Multiple )
- Pas foto terbaru berwarna 3,5 cm x 4,5 cm = 2 lembar è background putih & telinga terlihat
- Surat Sponsor asli di atas kop surat Perusahaan.
- Surat Ijin Suami (jika tidak ikut bepergian, serta lampirkan copy KTP Suami)
- Copy Bukti Keuangan min. 3 bulan terakhir (Rekening Koran / tabungan). Harus di cap legalisir oleh pihak bank
- Copy KTP (nama di KTP harus sama dengan nama di Paspor)
- Copy Akte Nikah
- Copy Surat Ganti Nama (jika ada)
- Copy Kartu keluarga
- Copy Akte Lahir Anak + Kartu Pelajar / Surat Keterangan Sekolah
- Copy SIUP (jika ada)
- Print Out Tiket
- Bookingan Hotel
- Invitation Letter dari Perusahaan Jepang (jika tujuan bisnis) à harus ada stamp dan ttd pengundang
- Form Jepang
- NB : Untuk pengajuan Visa Jepang Multiple pemohon sebelumnya sudah pernah memiliki visa Jepang atau pemohon memiliki visa UK ataupun USA yang sudah digunakan sebelumnya . Serta di surat sponsor harus tertuliskan Request Multiple Entry di atas KOP SURAT PERUSAHAAN.
WILAYAH YURIDIKSI JEPANG DI INDONESIA :
- Jakarta : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
- Makassar : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)
- Denpasar : Propinsi Bali, Propinsi Nusa Tenggara Timur, & Propinsi Nusa Tenggara Barat
- Surabaya : Propinsi Jawa Timur, Propinsi Kalimantan Timur, Propinsi Kalimantan Selatan & Kalimantan Utara
- Medan : Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
E- Paspor ( JEPANG WAIVER offline)
Proses : minimal 7-10 hari kerja setelah berkas di terima kedutaan (setelah tgl appointment)
Biaya : Rp. 500.000,-
- E- Paspor asli masa berlaku min. 7 bln terakhir
- Copy KTP
- Formulir Waiver
- Copy KK (jika keluarga)
- Surat Pernyataan Jika ada perbedaan nama di Paspor dan KTP
E- Paspor ( JEPANG ELEKTRONIK Online)
Proses : minimal 7-10 hari kerja setelah berkas di terima kedutaan (setelah tgl appointment)
Biaya : Rp. 100.000,-
- E- Paspor asli masa berlaku min. 7 bln terakhir
- Scan KTP
- Scan KK
- Scan Sampl paspor
- Scan Depan paspor yang ada foto
- Scan halam 4 dan 5
- No hp