PASPOR BIASA

Proses : minimal 7-10 hari kerja setelah berkas di terima kedutaan (setelah tgl appointment)

Biaya : Single Entry Rp. 1.100.000,-

Multiple Entry Rp. 1.750.000,-

(Dapat atau tidak VISA nya biaya NON REFUND / Hangus)​

  1. Paspor asli masa berlaku min. 7 bln terakhir ( Paspor Lama dilampirkan khusus apply Multiple )
  2. Pas foto terbaru berwarna 3,5 cm x 4,5 cm = 2 lembar è background putih & telinga terlihat
  3. Surat Sponsor asli di atas kop surat Perusahaan.
  4. Surat Ijin Suami (jika tidak ikut bepergian, serta lampirkan copy KTP Suami)
  5. Copy Bukti Keuangan min. 3 bulan terakhir (Rekening Koran / tabungan). Harus di cap legalisir oleh pihak bank
  6. Copy KTP (nama di KTP harus sama dengan nama di Paspor)
  7. Copy Akte Nikah
  8. Copy Surat Ganti Nama (jika ada)
  9. Copy Kartu keluarga
  10. Copy Akte Lahir Anak + Kartu Pelajar / Surat Keterangan Sekolah
  11. Copy SIUP (jika ada)
  12. Print Out Tiket
  13. Bookingan Hotel
  14. Invitation Letter dari Perusahaan Jepang (jika tujuan bisnis) à harus ada stamp dan ttd pengundang
  15. Form Jepang
  16. NB : Untuk pengajuan Visa Jepang Multiple pemohon sebelumnya sudah pernah memiliki visa Jepang atau pemohon memiliki visa UK ataupun USA yang sudah digunakan sebelumnya . Serta di surat sponsor harus tertuliskan Request Multiple Entry di atas KOP SURAT PERUSAHAAN.

WILAYAH YURIDIKSI JEPANG DI INDONESIA :

  • Jakarta : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
  • Makassar : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)
  • Denpasar : Propinsi Bali, Propinsi Nusa Tenggara Timur, & Propinsi Nusa Tenggara Barat
  • Surabaya : Propinsi Jawa Timur, Propinsi Kalimantan Timur, Propinsi Kalimantan Selatan & Kalimantan Utara
  • Medan : Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

E- Paspor ( JEPANG WAIVER offline)

Proses : minimal 7-10 hari kerja setelah berkas di terima kedutaan (setelah tgl appointment)

Biaya : Rp. 500.000,-

  1. E- Paspor asli masa berlaku min. 7 bln terakhir
  2. Copy KTP
  3. Formulir Waiver
  4. Copy KK (jika keluarga)
  5. Surat Pernyataan Jika ada perbedaan nama di Paspor dan KTP

E- Paspor ( JEPANG ELEKTRONIK Online)

Proses : minimal 7-10 hari kerja setelah berkas di terima kedutaan (setelah tgl appointment)

Biaya : Rp. 100.000,-

  1. E- Paspor asli masa berlaku min. 7 bln terakhir
  2. Scan KTP
  3. Scan KK
  4. Scan Sampl paspor
  5. Scan Depan paspor yang ada foto
  6. Scan halam 4 dan 5
  7. No hp