Pengertian:
Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap pada dokumen yang diterbitkan oleh otoritas suatu negara. Proses ini diperlukan agar dokumen tersebut diakui di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Den Haag.

Harga:
Mulai dari Rp 1.500.000 per dokumen (tergantung pada jenis dokumen dan waktu pemrosesan).